![]() |
Gedung Reichstag |
RFJ adalah negara
demokrasi yang berbentuk federasi dan terdiri dari 16 negara bagian (Lander).
Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan, undang-undang dan parlemen
sendiri, namun kebijakan pemerintahan tsb maupun undang-undang yang dikeluarkannya
tidak boleh menyimpang dari UU federal. Tanggung jawab utama negaranegara bagian
adalah dalam bidang kepolisian dan pendidikan serta pelaksanaan
kebijakankebijakan federal. Sementara kebijakan-kebijakan luar negeri,
pertahanan dan ekonomi merupakan tanggung jawab Pemerintah Federal. Negara
dikepalai oleh seorang Presiden Federal (Bundespräsident) yang dipilih pada Konvensi
Federal (Bundesversammlung). Presiden Federal dipilih untuk masa jabatan selama
5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Presiden
Federal mewakili negara federal dalam hubungan internasional yang bersifat
seremonial dan mengangkat serta menerima duta besar. Kekuasaan eksekutif
dijalankan oleh Pemerintah Federal (Bundesregierung), yang terdiri atas Kanselir
dan Menteri-menteri Federal. Kanselir dipilih dengan suara mayoritas oleh
Parlemen Federal (Bundestag) atas usul Presiden Federal. Kanselir RFJ saat ini
dilantik pada tanggal
22 November 2005.
Kekuasaan legislatif
dijalankan oleh Bundestag (Majelis Rendah) dan Bundesrat (Majelis
Tinggi).
Anggota-anggota
Bundestag merupakan wakil-wakil Partai Politik dan dipilih secara langsung oleh
rakyat melalui satu Pemilihan Umum yang berlangsung sekali dalam 4 (empat)
tahun. Berdasarkan undang-undang, jumlah anggota Bundestag adalah 598 orang, di
mana setengah diantaranya dipilih secara langsung, sedangkan setengahnya lagi
ditentukan berdasarkan daftar yang ditetapkan Partai. Dalam prakteknya, jumlah
anggota Parlemen dapat melebihi 598 orang karena adanya komplikasi dalam
penetapan kursi. Saat ini, jumlah anggota Bundestag adalah 614 orang.
Berdasarkan
undang-undang, hanya Partai dengan dukungan setidaknya 5 % pemilih yang boleh
memperoleh kursi di Bundestag. Dewasa ini terdapat 6 partai yang mempunyai
wakil di Bundestag, yaitu:
a.
Christlich-Demokratische
Union Deutschland (CDU)
b.
Sozialdemokratische
Partei Deutschland (SPD)
c.
Christlich-Soziale
Union (CSU)
d.
Freie
Demokratische Partei (FDP)
e.
Die Grüne
(Partai Hijau)
f.
Die Linkspartei
(Partai Kiri)
Sementara
anggota-anggota Bundesrat adalah wakil-wakil negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah
negara bagian. Tiap negara bagian mempunyai setidak-tidaknya 3 suara; Negara bagian
yang berpenduduk lebih dari dua juta mempunyai 4 suara; negara bagian dengan
lebih dari enam juta penduduk mempunyai 6 suara.
Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh satu Pengadilan Federal, yang terdiri dari 5 pengadilan yaitu:
Pengadilan Umum, Pengadilan Buruh, Pengadilan Administrasi, Pengadilan Sosial
dan Pengadilan Pajak. Di samping itu, terdapat Pengadilan Konstitusi Federal,
yaitu Mahkamah Tertinggi yang juga sebuah Badan Konstitusional.
Sumber : http://yugasw.wordpress.com/tag/profil-negara-republik-federal-jerman/
Sumber : http://yugasw.wordpress.com/tag/profil-negara-republik-federal-jerman/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar