Selasa, 30 Desember 2014

Sistem Pemerintahan dan Politik Jerman

Gedung Reichstag
     RFJ adalah negara demokrasi yang berbentuk federasi dan terdiri dari 16 negara bagian (Lander). Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan, undang-undang dan parlemen sendiri, namun kebijakan pemerintahan tsb maupun undang-undang yang dikeluarkannya tidak boleh menyimpang dari UU federal. Tanggung jawab utama negaranegara bagian adalah dalam bidang kepolisian dan pendidikan serta pelaksanaan kebijakankebijakan federal. Sementara kebijakan-kebijakan luar negeri, pertahanan dan ekonomi merupakan tanggung jawab Pemerintah Federal. Negara dikepalai oleh seorang Presiden Federal (Bundespräsident) yang dipilih pada Konvensi Federal (Bundesversammlung). Presiden Federal dipilih untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Presiden Federal mewakili negara federal dalam hubungan internasional yang bersifat seremonial dan mengangkat serta menerima duta besar. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Pemerintah Federal (Bundesregierung), yang terdiri atas Kanselir dan Menteri-menteri Federal. Kanselir dipilih dengan suara mayoritas oleh Parlemen Federal (Bundestag) atas usul Presiden Federal. Kanselir RFJ saat ini dilantik pada tanggal

22 November 2005.
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Bundestag (Majelis Rendah) dan Bundesrat (Majelis
Tinggi).
Anggota-anggota Bundestag merupakan wakil-wakil Partai Politik dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui satu Pemilihan Umum yang berlangsung sekali dalam 4 (empat) tahun. Berdasarkan undang-undang, jumlah anggota Bundestag adalah 598 orang, di mana setengah diantaranya dipilih secara langsung, sedangkan setengahnya lagi ditentukan berdasarkan daftar yang ditetapkan Partai. Dalam prakteknya, jumlah anggota Parlemen dapat melebihi 598 orang karena adanya komplikasi dalam penetapan kursi. Saat ini, jumlah anggota Bundestag adalah 614 orang.
Berdasarkan undang-undang, hanya Partai dengan dukungan setidaknya 5 % pemilih yang boleh memperoleh kursi di Bundestag. Dewasa ini terdapat 6 partai yang mempunyai wakil di Bundestag, yaitu:
a.       Christlich-Demokratische Union Deutschland (CDU)
b.      Sozialdemokratische Partei Deutschland (SPD)
c.       Christlich-Soziale Union (CSU)
d.      Freie Demokratische Partei (FDP)
e.       Die Grüne (Partai Hijau)
f.       Die Linkspartei (Partai Kiri)
Sementara anggota-anggota Bundesrat adalah wakil-wakil negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah negara bagian. Tiap negara bagian mempunyai setidak-tidaknya 3 suara; Negara bagian yang berpenduduk lebih dari dua juta mempunyai 4 suara; negara bagian dengan lebih dari enam juta penduduk mempunyai 6 suara.

Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh satu Pengadilan Federal, yang terdiri dari 5 pengadilan yaitu: Pengadilan Umum, Pengadilan Buruh, Pengadilan Administrasi, Pengadilan Sosial dan Pengadilan Pajak. Di samping itu, terdapat Pengadilan Konstitusi Federal, yaitu Mahkamah Tertinggi yang juga sebuah Badan Konstitusional.

Sumber : http://yugasw.wordpress.com/tag/profil-negara-republik-federal-jerman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar