
Usaha penyatuan Jerman pertama sekali dikenal dengan nama Konfederasi Jerman, yang merupakan perhimpunan longgar dari negara-negara berdaulat dan sejumlah kota independen dan dibentuk pada tahun 1815 melalui Kongres Wina. Perhimpunan yang beranggotakan 33 unit ini menempatkan Frankfurt sebagai ibukotanya. Konfederasi Jerman dibubarkan pada tahun 1866, setelah Austria melepaskan diri dari perhimpunan tersebut. Usaha berikutnya dirintis dengan mendirikan “The German Reich” pada tahun 1871, di bawah pemerintahan Kaisar Wilhelm I dan Perdana Menteri Otto van Bismarck. Banyak pihak beranggapan bahwa penyatuan Jerman telah berhasil dengan didirikannya German Reich tersebut. Namun sepanjang perjalanannya, the German Reich harus mengalami pergulatan politik di antara berbagai kelompok kepentingan terkait dengan masalah pusat kekuasaan,terutama di antara kelompok feudal (yang menginginkan kekuasaan eksekutif yang kuat) dan kelompok demokrat liberal (yang menginginkan adanya kontrol parlemen terhadap eksekutif). Dengan kalahnya Jerman dalam Perang Dunia-I, akhirnya disepakati satu perubahan konstitusional yang menetapkan bahwa kekuasaan eksekutif harus bergantung kepada dukungan Parlemen. Perubahan ini dilakukan pada tahun 1918 melalui apa yang dikenal sebagai “Reformasi Oktober”. Sebagai kelanjutannya, pada bulan November 1918, terjadi revolusi yang menumbangkan kekaisaran Jerman, dan pada tanggal 9 November 1918 satu Republik, yang kemudian dikenal sebagai Republik Weimar, diproklamasikan. (catatan: Weimar adalah kota dimana Majelis Nasional berkumpul menyelesaikan konstitusi Republik).Berdirinya Republik Weimar menandai pemberlakuan demokrasi parlementer di Jerman untuk pertama kalinya.
Dalam
perkembangannya, Republik Weimar tidak berhasil melepaskan diri secara mutlak
dariGerman Reich; institusi yang menyerupai “kaisar” terus berlanjut dengan nama
lain, yaitu: Presiden Reich, yang dianggap oleh kaum demokrat liberal sebagai
(Substitute Emperor dan Replacement Emperor). Di lain pihak, pemberlakuan
demokrasi parlementer tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena masih
adanya pandangan bahwa demokrasi parlementer adalah budaya “barat” (western)
dan tidak sesuai dengan budaya Jerman (unGerman), serta adanya penolakan dari
kelompok ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Kegagalan Republik Weirmar berujung
dengan naiknya Adolf Hitler dan partai Nazi-nya ketampuk kekuasaan. Naiknya
Hitler sebagai kepala pemerintahan Jerman (Reich Chancellor) serta
mendominasinya Partai Nazi, bukanlah hasil satu pemilihan umum, melainkan hasil situasi politik yang tidak menentu ditengah ketakutan kaum konservatif atas
meningkatnya pengaruh komunis dalam politik Jerman saat itu. Berdasarkan peta
kekuatan politik saat itu, suara Partai Nazi sebenarnya masih berada di bawah
Partai Sosialis Demokrat (SPD). Masa kekuasaan Adolf Hitler dan Partai Nazi
dikenal sebagai the Third Reich, yang berlangsung selama 12 tahun (1933-1945).
Kekuasaan Hitler yang penuh teror, rasialis dan ekspansif membawa Jerman ke
jurang kekalahan dalam Perang Dunia II. Kekalahan ini menyebabkan wilayah the
Third Reich terbelah menjadi dua wilayah yang berbeda ideology dan saling
bermusuhan, yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur. Di samping itu, kekuasaan sesungguhnya terhadap pemerintahan
dan masa depan Jerman berada di tangan Empat Kekuasaan Asing, yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris dan Perancis.
Seiring dengan adanya perubahan politik global, yang ditandai dengan runtuhnya komunisme,rubuhnya tembok Berlin dan disepakatinya “Perjanjian Dua Plus Empat”, kedua wilayah Jerman tersebut bersatu kembali pada tanggal 3 Oktober 1990. Perjanjian Dua Plus Empat, yang ditandatangani oleh wakil-wakil pemerintah Jerman Barat, Jerman Timur, AS, US, Inggris dan Perancis di Moskow pada tanggal 12 September 1990, mengakui satu Negara Jerman yang berdaulat, yaitu Republik Federal Jerman (RFJ).
Dengan terbentuknya RFJ, yang terpisah dari Austria, maka masalah Jerman (the German question/issue), yang terkait dengan masalah batas wilayah dan sistem politiknya, dianggap telah selesai. Berdasarkan hukum internasional, Jerman tidak boleh mengklaim wilayah di luar batas-batas RFJ saat ini.
Sumber : http://yugasw.wordpress.com/tag/profil-negara-republik-federal-jerman/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar